Senin, 23 September 2013
Hasil hasil perubahan UUD 1945
Perubahan undang undang dasar atau sering pula disebut amandemen undang undang dasar merupakan undang undang reformasi
Dasar pemikiran yang menelatar belakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain:
-
UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada presiden yang
meliputi kekuasaan eksklusif dan legislative, khususnya dalam membentuk
undang undang.
-
UUD 1945 mengandung pasal pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga
dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
-
Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai
kekuatan hukum seperti pasal pasal (batang tubuh) UUD1945.
Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan antara lain:
- menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanan kedaulatan
rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan
perkembangan paham demokrasi.
-
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar
sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang
merupakan syarat bagi suatu Negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945.
- Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern.
-
Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara
sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan bernegara.
Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar. Kesepakatan tersebut adalah:
- Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan NKRI
- Mempertegas system pemerintahan presidensial
- Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal hal normatifakan dimasukan ke dalam pasal pasal (batang tubuh)
Perubahan
terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal
pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan
dengan perubahan terhadap pasal pasal yang lebih sulit memperoleh
kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali
melalui mekanisme siding MPR yaitu:
- sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 oktober 1999
- sidang tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 agustus 2000
- sidang tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 november 2001
- sidang tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 agustus 2002
perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti.
Perubahan pertama.
Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 oktober
1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan
semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD sebagai sesuatu
yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan
pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat
Perubahan kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tanggal 18 agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 bab
Perubahan ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan tanggal 9 november 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 bab
Perubahan keempat. Perubahan
keempat 10 agustus 2002 meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir
ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan dalam naskah perubahan keempat
ini ditetapkan bahwa:
-
UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua,
ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 dan diberlakukan kembali dengan
dekrit presiden 5 juli 1959
-Perubahan
tersebut diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18
agustus 2000 sidang tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
-
Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan
subtansi pasal 16 serta penempatannya kedalam bab III tentang “Kekuasaan
Pemerintahan Negara”
Adapun rangkaian dan hl hal pokok perubahan UUD Negara republic Indonesia tahun 1945 dapat digambarkan seperti berikut:
Tuntutan reformasi
- amandemen UUD1945
- penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI
- penegakan hukum, HAM dan pemberantasan KKN
- otonomi daerah
- kekebasan pers
- mewujudkan kehidupan demokrasi
sebelum perubahan jumlah:
- 16 bab
- 37 pasal
- 49 ayat
- 4 pasal aturan peralihan
- 2 ayat aturan tambahan
- Penjelasan
Dasar pemikiran perubahan
- kekuasaan tertinggi ditangan MPR
- kekuasaan yang sangat besar pada presiden
- pasal pasal multitafsir
- pengaturan lembaga Negara oleh presiden melalui pengajuan UU
- praktik ketatanegaraan tidak sesuai dengan jiwa pembukaan UUD 1945
kesepakatan dasar
- tidak mengubah pembukaan UUD 1945
- tetap mempertahankan NKRI
- mempertegas system presidensiil
- penjelasan UUD 1945 yang memuat hal hal normative akan dimasukan kedalam pasal pasal
- perubahan dilakukan dengan cara addendum
SU MPR 1999 (14-21 oktober 1999)
SU MPR 2000 (7-18 agustus 2000)
SU MPR 2001 (1-9 november 2001)
SU MPR 2002 (1-11 agustus 2002)
hasil perubahan jumlah:
- 21 bab
- 73 pasal
- 170 ayat
- 3 pasal aturan peralihan
- 2 pasal aturan tambahan
- Tanpa penjelasan